Hotel Syariah



HOTEL SYARIAH…???

Apa itu hotel syariah?

Apa ada?

Emang bisa…?

Berbagai pertanyaan lain akan segera menyusul apabila kita mendengar istilah hotel syariah. Hal ini lebih dikarenakan kesalahan dalam memahami istilah hotel serta phobia berlebih apabila kita mendengar kata syariah.

Banyak kalangan masyarakat yang masih mengidentikkan istilah syariah dengan kejam, teroris, ga bebas, serba dilarang, banyak aturan dan banyak lagi hal-hal negatif yang lain. Intinya, ga bakal bisa disatuin antara hotel yang glamour dengan unsur syariah yang ekstrim. Begitulah kira-kira (kali…:))

Itu kalau ditinjau dari pandangan masyarakat awam. Sementara dari kalangan investor sendiri pun masih ragu, apakah nanti bisnis hotelnya bisa berjalan dengan baik jika mengadopsikan sistem syariah. Karena  dengan syariah dianggap terlalu banyak aturan sehingga takut ga dapet tamu.

Dari sudut pandang pelanggan sendiri juga merasa takut untuk menginap di hotel syariah, karena di dalam benaknya masih dipenuhi dengan pemahaman-pemahaman seperti yang sudah digambarkan di awal. Ribet, banyak aturan, ga bebas, kuno, dll, dll.

Trus gimana dong…?

Di dalam Keputusan Menteri Pariwisata Pos & Telekomunikasi No. KM 94/HK.103/MPPT-87 disebutkan bahwa pengertian hotel adalah salah satu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa pelayanan penginapan, makan dan minum serta jasa lainnya bagi umum, yang dikelola secara komersial, serta memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan. Dalam keputusan tersebut juga dinyatakan bahwa kewajiban hotel dalam menjalankan usahanya wajib untuk memberi perlindungan kepada para tamu hotel, menjaga martabat hotel, serta mencegah penggunaan hotel untuk perjudian, penggunaan obat bius, kegiatan-kegiatan yang melanggar kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum.

Hanya sayangnya banyak hotel yang dalam kegiatanya menyalahi aturan tersebut. Hal ini diperparah lagi dengan anggapan bahwa kesalahan tersebut dianggap sudah biasa didunia perhotelan, sehingga memunculkan pemahaman masyarakat yang salah mengenai hotel.

Apabila kita merujuk pada keputusan menteri diatas, ternyata pada hakekatnya tidak ada hal yang bertentangan antara hotel (yang sesuai dengan peraturan pemerintah) dengan aturan atau syariat dalam agama islam.

Dengan demikian, tidak ada alasan lagi untuk takut dan ragu-ragu dengan hotel syariah. Dan sesungguhnyalah bahwa hotel syariah justru ingin menegakkan kembali fungsi hotel kepada fungsi dasarnya yaitu sebagai penyedia penginapan, dengan transaksi yang jujur (tanpa mark-up atau kwitansi palsu) dan terbuka (tanpa memandang suku, ras dan agama) serta menyediakan makanan dan minuman yang halal dan baik (mengajarkan pola makan dan minum yang sehat). Dengan demikian, bagi siapapun pengguna jasa hotel syariah, maka dengan sendirinya akan terjaga harkat dan martabatnya dari hal-hal yang menjerumuskan dirinya.


Tinggalkan komentar